Pernikahan
PETUGAS | : | Sunaryo |
KONTAK | : | 0818326993 |
Badan Pemakmuran Masjid / Takmir Masjid KH Faqih Oesman, Universitas Muhammadiyah Gresik memberikan pelayanan kepada jamaah dan masyarakat umum untuk penyelanggaraan Akad Nikah di masjid dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu penyelenggaraan :
- Hari Senin s/d Ahad pukul 07.00 s/d 10.30 WIB (selain hari Jum’at)
- Hari Jum’at pukul 07.00 s/d 09.30 WIB
- Hari Ahad (jika tidak ada Kajian Ahad Pagi)
- Tata Tertib :
- Wajib menjaga kebersihan dan kesucian area di dalam masjid
- Wajib menjaga kebersihan dan ketertiban di dalam dan luar (area) masjid
- Membatasi acara dengan durasi waktu maksimal 1,5 jam
- Wajib mengikuti sholat berjamaah bersama imam rawatib masjid
- Wajib memakai busana muslim-muslimah demikian juga untuk para undangan
- Tamu non-muslim tidak diperkenankan masuk kedalam masjid
- Pelaksanaan akad nikah harus secara syar’i dan tidak diperkenankan melakukan aktifitas yang melanggar syariat
- Jika melibatkan pihak ketiga / EO (Event Organizer) wajib berkoordinasi dengan PIC / Takmir
- Jika akan mengadakan jamuan makan wajib berkoordinasi dengan PIC / Takmir dan akan disediakan tempat khusus di luar masjid
- Tidak diperkenankan menggunakan tabuh-tabuhan, musik dan nyanyian secara langsung ataupun melalui audio dan video di dalam masjid.
- Dilarang menempelkan benda, paku dan sejenisnya di area dalam dan luar masjid
- Susunan acara akad nikah sbb :
- Pembukaan oleh MC
- Pembacaan Ayat Al-Qur’an
- Khotbah Nikah d. Akad Nikah (petugas KUA di hubungi oleh keluarga)
- Bersedia memberikan Infaq ke masjid minimal sebesar Rp 3.500.000,- dan akan mendapatkan fasilitas sbb:
- MC
- Qori’
- Khotib (Khotbah Nikah)
- Meja Akad Nikah
- Sound Sistem (dalam masjid) f. AC (dalam masjid)
- Area Parkir, keamanan dan kebersihan
- Power listrik maximum 220V / 40A
- Apabila terjadi pemadaman listrik secara mendadak oleh PLN bukan tanggung jawab takmir
- Karena sesuatu hal, Takmir sewaktu-waktu dapat membatalkan pemesanan secara sepihak, dan akan diberitahukan 2 minggu sebelum pelaksanaan.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan dimusyawarahkan kemudian dengan pihak takmir